Salin Artikel

Putra Nababan PDIP: Kemenperin Harusnya Dukung Bali Larang Air Kemasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI-P Putra Nababan mempertanyakan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang hendak memanggil Gubernur Bali I Wayan Koster soal kebijakan larangan air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Menurut dia, pemanggilan tersebut karena Koster dianggap tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.

“Kementerian Perindustrian harusnya memberikan dukungan. Misalnya dengan pengembangan alternatif kemasan air minum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, seperti kemasan biodegradable atau reusable," ujar Putra Nababan dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Putra Nababan berpandangan, Kemenperin seharusnya mendukung kebijakan tersebut karena bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dia meyakini bahwa kebijakan Koster bisa mendorong masyarakat untuk lebih bertanggung jawab, dengan cara mengutamakan penggunaan wadah atau botol air minum.

“Kebijakan tersebut lahir sebagai bagian dari upaya mendorong masyarakat untuk beralih dari konsumsi plastik sekali pakai, menuju kebiasaan penggunaan wadah minum yang dapat digunakan kembali, seperti penggunaan tumbler,” kata Putra Nababan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) dengan kemasan di bawah 1 liter.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.

"Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali," kata Wayan Koster di Denpasar, Minggu (6/3) bulan lalu.

Namun, ia menegaskan perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan tetap diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.

"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujar Wayan Koster.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memanggil Gubernur Bali, I Wayan Koster, dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali.

Hal ini untuk membahas secara bersama terkait Surat Edaran (SE) pelarangan produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, mengatakan, sebelum memutuskan kebijakan, apalagi yang berdampak terhadap pertumbuhan industri, Pemprov Bali sebaiknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat terlebih dulu. "Sebaiknya berkoordinasi dulu dengan pemerintah pusat sebelum menjadi keputusan,” kata Faisol dalam keterangan pers, Minggu (13/4/2025).

https://nasional.kompas.com/read/2025/04/15/13455801/putra-nababan-pdip-kemenperin-harusnya-dukung-bali-larang-air-kemasan

Bagikan artikel ini melalui
Oke