Salin Artikel

Koper Berisi Uang Suap Hakim Kasus CPO Sempat Transit di PN Jakpus

JAKARTA, KOMPAS.com - Koper berisi uang suap untuk hakim perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sempat transit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebelum dibawa ke rumah eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta yang 

Hal ini terungkap dari keterangan Emanuel Indradi, sopir Arif selama di PN Jakpus, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang suap vonis lepas Korporasi CPO.

“(Koper isi uang dibawa ke mana?)” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).

“(Dibawa) ke kantor. PN Jakarta Pusat,” jawab Oki.

Oki menjelaskan, pada awal Oktober 2024, ia pernah disuruh Arif untuk mengambil barang di rumah Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan.

Saat itu, ia tiba di rumah Wahyu sekitar pagi atau siang hari dan langsung menerima satu buah koper berwarna hitam.

Oki lalu langsung pergi ke PN Jakpus tanpa tahu bahwa koper itu berisi uang 2 juta dollar AS.

Pada sore harinya, ia melapor ke Arif bahwa sudah menerima koper, lalu ia mengantar koper tersebut ke apartemen Arif.

Baik dalam dakwaan maupun sidang, tidak dijelaskan spesifik kapan dan di mana uang ini disimpan oleh Arif.

Suap hakim kasus CPO

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.

Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.

Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2025/09/03/18525821/koper-berisi-uang-suap-hakim-kasus-cpo-sempat-transit-di-pn-jakpus

Bagikan artikel ini melalui
Oke