Salin Artikel

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook Setelah 3 Kali Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan antan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook, pada Kamis (4/9/2025).

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini.

"Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini, hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis.

Anang melanjutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 120 orang saksi dan 4 ahli.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli," kata Anang.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan Nadiem Makarim

Sebelum hari ini, Kejagung sudah dua kali memeriksa Nadiem sebagai saksi, yakni pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.

Nadiem pertama kali diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 23 Juni 2025.

Saat itu, Nadiem diperiksa sebagai saksi selama 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Usai diperiksa selama 12 jam itu, Nadiem maupun tim kuasa hukumnya tak bicara sedikit pun terkait substansi pemeriksaan. 

Kondisi ini berbeda dengan pemeriksaan kedua yang digelar pada 15 Juli 2025 di mana Nadiem diperiksa selama 10 jam oleh penyidik Kejagung.

Usai diperiksa, Nadiem mengucapkan terima kasih kepada Kejagung karena dirinya diberikan kesempatan untuk menjelaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi saat ia menjabat sebagai menteri.

"Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” kata Nadiem seusai diperiksa, 15 Juli 2025.

Dalam pernyataannya itu, Nadiem sama sekali tidak menyinggung soal substansi pemeriksaannya dan hanya bisa diberikan kesempatan untuk pulang menemui keluarga.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata Nadiem.

Sementara, saat tiba di Kejagung pada Kamis pagi tadi, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.

"Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya," kata Nadiem saat disapa wartawan.

https://nasional.kompas.com/read/2025/09/04/16074111/nadiem-makarim-jadi-tersangka-kasus-chromebook-setelah-3-kali-diperiksa

Bagikan artikel ini melalui
Oke