Salin Artikel

PAN: Tidak Naiknya Harga BBM untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan pemerintah tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi per 1 April 2026 sudah tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi” ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR RI tersebut dalam siaran pers, Selasa (31/3/2026).

Dengan begitu, menurut Putri, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat agenda energi jangka panjang.

Hal tersebut, lanjut dia, telah ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PAN 2026, khususnya melalui kampanye penghematan dan penggunaan energi secara bijak.

“PAN mendorong gerakan hemat dan bijak energi di seluruh kader sebagai langkah konkret menjaga ketahanan energi nasional” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa stabilitas harga energi perlu diiringi percepatan transisi menuju sumber energi yang lebih berkelanjutan, sekaligus mendukung visi swasembada energi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Fraksi PAN siap mengawal kebijakan energi yang tidak hanya menjaga stabilitas saat ini, tetapi juga memperkuat kemandirian energi nasional ke depan” tegasnya.

Fraksi PAN juga mendorong PT Pertamina (Persero) memastikan distribusi BBM tetap lancar dan tepat sasaran.

Putri menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM di lapangan serta penindakan tegas terhadap praktik penyimpangan, termasuk penyelewengan dan penimbunan.

“Kami meminta pengawasan distribusi diperketat dan tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelewengan maupun penimbunan BBM. Ini harus ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat” tegasnya.

Selain itu, Putri juga mendorong peran aktif Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk memastikan tata kelola distribusi energi berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Harga BBM tidak naik

Pihak Istana Kepresidenan RI menegaskan Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi ataupun nonsubsidi.

Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi setelah Kementerian ESDM bersama dengan Pertamina melakukan koordinasi atas petunjuk dari Presiden Prabowo Subianto.

"Oleh karena itulah, Pertamina menyatakan bahwa Pertamina belum akan melakukan penyesuaian harga baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi," ujar Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Prasetyo berharap penegasan ini dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat kepada masyarakat.

Istana juga meminta masyarakat tidak panik karena ketersediaan BBM dalam negeri masih aman.

https://nasional.kompas.com/read/2026/03/31/23150541/pan-tidak-naiknya-harga-bbm-untuk-jaga-daya-beli-masyarakat

Terkini Lainnya

Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Akibat Perang Iran, RI Berpotensi Kehilangan 60.572 Wisatawan dan Rp 2,04 T Devisa
Nasional
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Amsal Sitepu Bebas, Anggota DPR: Ini Kemenangan bagi Keadilan
Nasional
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Aturan WFH Tiap Jumat untuk ASN Resmi Berlaku Mulai Hari Ini
Nasional
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Di Blue House, Prabowo Puji Kemajuan Industri dan Etos Kerja Masyarakat Korsel
Nasional
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Menpan RB Minta WFH ASN Tak Ganggu Kualitas Pelayanan Publik
Nasional
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Prabowo Raih The Grand Order of Mugunghwa, Sama dengan Ratu Elizabeth II hingga Macron
Nasional
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Pemerintah Diminta Evaluasi WFH Jumat bagi ASN Tiap 2 Pekan
Nasional
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Manufaktur Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Tekanan Global, PMI Bertahan di Zona Ekspansi 
Nasional
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan, The Grand Order of Mugunghwa
Nasional
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Eks Sekretaris MA Nurhadi akan Banding Atas Vonis 5 Tahun Bui
Nasional
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Menpar Ungkap Potensi Devisa Rp 2,04 Triliun Hilang akibat Perang Iran
Nasional
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Safari Dubes Iran di Tengah Konflik Kawasan: Dari JK-Megawati, Kini Jokowi
Nasional
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Anggota DPR Minta Usut Kematian Pemadam Karhutla di Riau, Soroti Standar Keselamatan
Nasional
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
ICW Minta KPK Umumkan Kepatuhan Pelaporan LHKPN Anggota Kabinet
Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Anggota DPR Minta Pemerintah Waspadai Kebakaran Hutan Lebih Dini
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com