JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan pembekalan soal pelacakan aset cryptocurrency dalam lokakarya bersama Kejaksaan Agung dan Department of Justice (DoJ) atau Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik, penyelidik, dan pegawai di bagian pelacakan aset dikirim mengikuti pelatihan karena tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui mata uang digital seperti kripto merupakan salah satu perhatian KPK.
“Bagaimana modusnya, bagaimana nanti mengatasinya tentu ini merupakan satu ranah yang baru ya dalam hal pembayaran atau pergeseran keuntungan tersebut dan ini masih dipelajari,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Tessa mengakui bahwa sejauh ini belum ada tindak pidana korupsi di Indonesia yang transaksinya menggunakan uang kripto.
Baca juga: KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah
Meski demikian, KPK tetap memandang bahwa penggunaan uang kripto untuk tindak pidana korupsi bukan hal yang mustahil berkaca dari perkembangan teknologi digital.
“Kita belum menemukan adanya tindak pidana korupsi yang pembayarannya menggunakan cryptocurrency, tapi kembali lagi karena perkembangan digital ini terus berlangsung,” ujar Tessa.
Adapun lokakarya itu digelar pada 15 hingga 18 Juli 2024 di St Regis Hotel, Jakarta Selatan.
Kegiatan itu juga diikuti oleh Drug Enforcement Administration (DEA), penegak hukum narkoba pemerintah di bawah Kementerian Kehakiman AS.
Baca juga: Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun
Pelatihan ini difasilitasi Kementerian Kehakiman AS dengan tema penelusuran, pemulihan, dan manajemen aset.
Perwakilan dari kedua lembaga membahas perspektif perampasan aset menurut undang-undang kedua negara, teknik penelusuran aset, teknik penelusuran TPPU melalui uang kripto, cara mengelola aset virtual, hingga mutual legal assistance (MLA).
Materi disampaikan oleh pihak Federal Bureau of Investigation (FBI), KPK RI, Kejaksaan Agung RI,z Kejaksaan AS, Atase Siber IRS-CI dari Sydney, dan lainnya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya agar lebih mewaspadai pola pelaku pencucian uang, menyusul perkembangan teknologi.
Salah satu di antaranya adalah indikasi pencucian uang melalui aset kripto yang diduga mencapai Rp 139 triliun.
"Data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto, ini sebesar 8,6 miliar dollar AS di tahun 2022. Ini setara dengan Rp 139 triliun, secara global. Bukan besar, tapi sangat besar sekali," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini