Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Penasihat Khusus Presiden, Terawan: Saya Tentara, Siap Laksanakan Tugas

Kompas.com - 22/10/2024, 12:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Letjen (Purn) Terawan Agus Putranto, yang baru dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas tersebut.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024).

Sebagai seorang purnawirawan tentara, Terawan menegaskan, ia selalu siap untuk melaksanakan perintah kapan saja dan di mana saja.

"Saya adalah tentara meskipun sudah purnawirawan, saya selalu siap melaksanakan tugas yang diperintahkan, kapan saja, di mana saja. Saya akan siap melaksanakan," ungkap Terawan usai pelantikan, di Kompleks Istana Kepresidenan.

Baca juga: Datangi Istana, Terawan Sebut Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Kesehatan Nasional

Terawan juga menyampaikan bahwa ia akan mempelajari secara mendalam mengenai detail tugas yang akan diembannya.

Ia berkomitmen untuk mengoordinasikan permasalahan kesehatan yang ada dan mencari solusi yang tepat.

"Mengenai detailnya, saya akan selalu mempelajari tugas dan tanggung jawab saya. Saya koordinasikan dulu apa yang akan menjadi permasalahan yang harus diselesaikan. Saya siap melaksanakan tugas," tambahnya.

Baca juga: Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Wiranto: Sudah 6 Presiden yang Saya Dampingi

Lebih lanjut, Terawan menegaskan tanggung jawabnya terhadap beban tugas yang diberikan.

"Saya baru dilantik hari ini dan belum tahu kapan pelaksanaannya, tapi yang jelas saya akan selalu bertanggung jawab pada tugas yang menjadi beban saya," jelasnya.

Sebelumnya, Prabowo Subianto melantik sejumlah penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden di Istana Negara.

Pelantikan ini didasarkan pada beberapa Keputusan Presiden, antara lain Keputusan Presiden Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, Keppres 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI Tahun 2024-2029, dan Keppres Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Staf Khusus Presiden.

Berikut daftar Penasihat Khusus Presiden:

  1. Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan
  2. Luhut Binsar Pandjaitan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan
  3. Dudung Abdurachman, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  4. Purnomo Yusgiantoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi
  5. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, sebagai Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi dan Pembangunan Nasional
  6. Muhadjir Effendy Penasihat Khusus Presiden Urusan Haji
  7. Terawan Agus Putranto, sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Kesehatan
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau