Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Digugat ke PTUN, karena Tak Kunjung Pecat Yandri Susanto

Kompas.com - 18/04/2025, 09:51 WIB
Shela Octavia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tak kunjung memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Hal itu buntut tindakan Yandri yang cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang, yang turut diikuti oleh istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Kabupaten Serang 2024 lalu.

Keterlibatan Yandri diketahui berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025. Dalam putusannya, MK menganulir kemenangan Ratu Rachmatu.

“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Baca juga: Kenapa Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Mendes Yandri?

Cawe-cawe Yandri

Di dalam pertimbangan putusan MK terungkap peran Yandri dalam memenangkan istrinya di Pilkada Kabupaten Serang.

Untuk memenangkan istrinya, Yandri dinyatakan terbukti mengumpulkan dan menghadiri acara bersama para kepala desa.

Dalam acara itu, Yandri disebutkan mengarahkan para kades untuk memenangkan istrinya.

Yandri diketahui beberapa kali mengumpulkan dan bertemu langsung dengan para perangkat desa ini.

Sehingga, berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Yandri disimpulkan cawe-cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang.

Alhasil, MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Serang.

Baca juga: Yandri Bantah Putusan MK soal Cawe-cawe, Prabowo Diminta Copot Mendes

Prabowo Digugat

Lantaran tak kunjung mencopot Yandri, Prabowo pun digugat ke PTUN oleh Lokataru. Salah satu penggugatnya yakni Haris Azhar, pendiri lembaga tersebut.

Haris Azhar dkk meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDTT.

Serta, mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.

Gugatan dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN usai diterima oleh pihak PTUN pada Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Mendes Yandri Susanto

Gugatan dinilai tepat

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, gugatan yang dilayangkan kepada Prabowo ini sudah tepat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau