Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kiprah Marcella Santoso, Pengacara yang Dua Kali Jadi Tersangka dalam 2 Pekan

Kompas.com - 22/04/2025, 16:25 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Marcella Santoso menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua pekan terakhir.

Pertama, pada Sabtu (12/4/2025) lalu, Marcella ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menjerat tiga korporasi.

Dalam kasus tersebut, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, disangka memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.

Kejagung menyebut, uang itu diberikan ke Arif saat menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta untuk mengatur agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga korporasi.

Baca juga: Dalam 2 Pekan, Advokat Marcella Santoso 2 Kali Jadi Tersangka

Tiga hari kemudian, pada Selasa (22/4/2025) dini hari, Marcella kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, kali ini dalam kasus perintangan penyidikan atas kasus yang ditangani Kejagung.

Marcella bersama advokat Junaedi Saibih dinilai merintangi penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga kasus perkara, yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO.

Menurut Kejagung, Marcella dan Junaedi membiayai unjuk rasa, seminar, dan talkshow dengan narasi yang memojokkan Kejagung dalam penanganan perkara-perkara di atas.

Marcella dan Junaedi juga diduga membayar Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar dengan uang Rp 487.500.000 agar narasi-narasi negatif tentang Kejagung dapat diangkat di JAK TV.

Baca juga: Tanpa Kontrak, Rp 487 Juta Masuk Dompet Pribadi Direktur JAK TV untuk Bikin Konten Negatif Kejagung

Kejagung menilai, tindakan Marcella, Junaedi, dan Tian bermaksud agar Kejagung dinilai negatif oleh masyarakat sehingga penanganan perkaranya tidak lanjut atau tidak terbukti di persidangan.

Kiprah Marcella Santoso

Sebelum terjerat kasus di atas, Marcella rupanya lama malang-melintang sebagai advokat bagi sejumlah terdakwa kasus korupsi.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Marcella pernah menjadi kuasa hukum eks pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Rafael Alum Trisambodo yang terjerat kasus gratifikasi.

Ia juga merupakan kuasa hukum bagi suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus tata niaga timah yang merugikan negara hingga ratusan triliiun rupiah.

Selain kasus korupsi, Marcella juga pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, ia menjadi kuasa hukum bagi anak buah Sambo, yakni Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Kejagung Kantongi Bukti Tagihan Publikasi Berita Direktur Jak TV Senilai Ratusan Juta

Marcella Santoso merupakan pengacara dan konsultan dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

Berdasarkan akun LinkedIn Marcella, ia pernah menempuh studi hukum di Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2006.

Tak hanya itu, ia juga memperoleh gelar master hukum pada tahun 2010 dan doktoral hukum pada 2022 dari kampus yang sama.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau