JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme kontrak kerja sama antara dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan pihak katering.
"Catatan saya yang harus dievaluasi lagi adalah mekanisme kontrak kerja dengan dapur umum dan pihak katering yang melaksanakan. Tetapi jika mekanisme kontraknya tidak diperbaiki dan pengawasan tidak ketat, saya tidak yakin bisa zero accident (nol kecelakaan)," kata Irma kepada Kompas.com, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Rapat dengan Prabowo, BGN Targetkan Tak Ada Kasus Keracunan MBG
Usulan ini menyusul banyaknya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Terbaru, keracunan terjadi di SPPG Yayasan Abu Bakar Ash-Shiddiq, Tasikmalaya, pada Kamis (1/5/2025).
Irma menilai, vendor dapur umum SPPG menjadi pihak yang sekaligus menjalankan katering.
Sebab, bisa saja pihak vendor akan mengambil keuntungan lebih banyak dari pihak katering, yang berpotensi menurunkan kualitas makanan.
Padahal, pihak vendor sudah mendapatkan gaji sewa dari BGN.
"Sebaiknya vendor dapur umum sekaligus pihak yang menjalankan katering atau sebaliknya, pihak katering adalah pemilik dapur umum. Jika tidak, nilai makanan akan jadi semakin berkurang," ucapnya.
Baca juga: Prabowo Sebut Keracunan MBG Hanya Sedikit, CELIOS: Nyawa Bukan Statistik
Di sisi lain, ia memahami program ini baru saja dijalankan pada awal tahun, sehingga masih banyak kekurangan.
Terlebih, mengelola makanan dalam jumlah besar tidak mudah.
Perlu kontrol ketat dari berbagai pihak, bukan hanya dari BGN.
Oleh karenanya, ia menyarankan para guru juga ikut memeriksa makanan sebelum didistribusikan kepada murid.
"Para guru juga hendaknya mengontrol sebelum makanan didistribusikan. Para guru wajib punya tanggung jawab moral, bukan hanya di kegiatan belajar mengajar, tapi juga pada keselamatan siswa," jelasnya.
Baca juga: Mengapa Prabowo Klaim MBG Berhasil 99,99 Persen meski Ada Keracunan?
Sebelumnya diberitakan, terdapat sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah, mulai dari Cianjur, Sukoharjo, hingga Bombana yang terletak di Sulawesi Tenggara.
Bahkan, kasus keracunan MBG yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai kasus luar biasa (KLB).