Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mercy Ridwan Kamil Tak Rusak, Mengapa KPK Titip Rawat di Bengkel?

Kompas.com - 15/05/2025, 11:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan mekanisme titip rawat terhadap mobil Mercedes-Benz yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meskipun mobil tersebut dititipkan di bengkel, tidak ada kerusakan yang terjadi pada kendaraan itu.

"Sejauh ini enggak ada (kerusakan mobil Ridwan Kamil)," kata Budi, kepada wartawan pada Kamis (15/5/2025).

Baca juga: KPK Titip Rawat Mercy Ridwan Kamil di Bengkel Daerah Jawa Barat

Alasan KPK melakukan titip rawat mobil tersebut adalah untuk memastikan bahwa barang yang disita tetap terjaga dalam kondisi baik saat diperlukan oleh penyidik dalam pemeriksaan.

"Apabila penyidik membutuhkan proses pemeriksaan, barang tersebut tidak berubah wujud. Sehingga KPK melakukan titip rawat pada salah satu bengkel di Jabar. Ya tentu ada pertimbangan mengapa penyidik melakukan titip rawat," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menggunakan mekanisme titip rawat terhadap mobil Mercedes-Benz yang disita dari eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di bengkel yang lokasi di Jawa Barat.

Baca juga: KPK Bakal Minta Penjelasan Ridwan Kamil soal Royal Enfield dan Mercy yang Disita Dalam Kasus Bank BJB

"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititiprawarkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

"Yang pasti di Jawa Barat (bengkel)," sambungnya.

Tessa mengatakan, KPK tetap mengawasi mobil tersebut secara berkala selama berada di bengkel.

Dia juga mengatakan, mobil tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) setelah selesai diperbaiki di bengkel.

Baca juga: Mercy yang Disita dari Ridwan Kamil Tak Terdaftar di LHKPN  

Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau