Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Daftar Jadi Mitra MBG dan Skema Kerjasamanya

Kompas.com - 02/06/2025, 11:52 WIB
Kiki Safitri,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka peluang bagi masyarakat atau lembaga yang ingin menjadi mitra pelaksana Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi di mitra.bgn.go.id.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pendaftaran tidak dibuka melalui jalur lain, termasuk offline (luring) atau perantara.

Baca juga: BGN Sebut Banyak Orang Khawatir Program MBG Jadi Lahan Korupsi

 

Calon mitra diminta untuk membuat akun terlebih dahulu di situs web tersebut, lalu mengisi kelengkapan data administrasi.

"Pendaftarannya, cukup berkunjung ke mitra.bgn.go.id. Mereka harus daftar akun, lalu login dan mengisi persyaratan, mulai dari dokumen administrasi kelembagaan, apakah itu CV, PT, perorangan, atau yayasan," ujar Dadan mengutip YouTube resmi BGN, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Pemerintah Sebut Adanya MBG Membuat Banyak Siswa Tak Mau Bolos Sekolah

Selain data kelembagaan, calon mitra juga diminta mengajukan titik geospasial sebagai lokasi operasional.

Titik tersebut akan diverifikasi oleh BGN untuk menentukan kelayakan wilayah operasional.

“Mereka juga harus mengajukan titik geospasialnya, untuk menentukan nanti di daerah mana bisa beroperasi, apakah titik itu tersedia atau tidak,” ujar Dadan.


Selain itu, BGN juga menetapkan empat persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon mitra, terutama terkait standar kebersihan dan keamanan pangan.

"Kami tegaskan, semua mitra wajib memenuhi standar higienis dan keamanan pangan sesuai standar BGN," tambah Dadan.

Baca juga: Strategi BGN Agar MBG Tak Dikorupsi: Hapus Reimburse-Pakai Virtual Account

Mengenai pendanaan, Dadan menjelaskan bahwa BGN tidak menyimpan dana di rekening lembaga, melainkan melalui sistem keuangan negara.

Dana MBG disalurkan melalui skema bantuan pemerintah kepada mitra berbadan hukum, terutama yayasan.

Dia mengatakan, sistem pencairan dana tidak langsung masuk ke rekening yayasan, melainkan ke virtual account masing-masing Satuan Pelaksana Pemberi Gizi (SPPG).

Setiap SPPG memiliki rekening terpisah, meskipun dikelola oleh yayasan yang sama.

"Virtual account ini dikontrol dua pihak, kepala SPPG dan perwakilan yayasan. Semua belanja harus direncanakan dan dieksekusi bersama, supaya tidak ada yang dominan dan mencegah penyimpangan," jelasnya.

Baca juga: Gibran Ingatkan Mutu dan Kebersihan Makanan Saat Tinjau MBG di Bengkulu

Setiap SPPG wajib mengajukan proposal rencana pelayanan 10 hari sebelum dana cair.

Proposal itu berisi jumlah penerima manfaat, usia penerima, serta rincian biaya bahan baku, operasional, dan insentif.

Sebagai contoh, untuk anak usia 5 tahun hingga kelas 3 SD, pagu bahan baku ditetapkan Rp 8.000 per anak per hari.

Sementara untuk kelompok usia lainnya, sebesar Rp 10.000.

"Setiap proposal harus jelas dan perinci. Penggunaan dana juga harus dilaporkan. Jika ada sisa dari anggaran sebelumnya, itu digunakan untuk periode selanjutnya, bukan menjadi keuntungan mitra," tegas Dadan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Prabowo Larang Flexing, Ahmad Dhani: Wong Saya Enggak Pernah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau