Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BP Haji Sebut Ada Wacana Kuota Haji 2026 Dikurangi 50 Persen

Kompas.com - 10/06/2025, 20:53 WIB
Firda Janati,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan bahwa ada wacana pengurangan kuota jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026.

Hal ini disampaikan Gus Irfan dalam pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi membahas evaluasi haji 2025 hingga persiapan musim haji 2026, di Jeddah, Arab Saudi, Selasa (10/6/2025).

"Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi," kata Gus Irfan dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Gus Irfan menuturkan, pihaknya akan menerapkan sejumlah sistem baru pada ibadah haji tahun depan setelah peralihan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke BP Haji.

Baca juga: Daftar 7 Kloter Jemaah Haji yang Pulang ke Indonesia pada 11 Juni

"Karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan," ujarnya.

Gus Irfan melanjutkan, Pemerintah Arab Saudi juga mendorong pembentukan task force bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026.

Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan (istithaah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

"Terdapat sejumlah kebijakan baru yang diterapkan oleh Arab Saudi," kata Gus Irfan.

Salah satu kebijakan adalah pembatasan jumlah syarikah maksimal dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, serta jumlah kasur per jemaah.

Baca juga: Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Diminta Tata Barang Bawaan Sesuai Ketentuan Bagasi

Kemudian, Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan dam haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi.

Bagi yang melakukan pelanggaran kebijakan-kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau