Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jakpus Sidangkan Kasus Korupsi Rp 1,2 Triliun di PT ASDP pada Kamis Mendatang

Kompas.com - 04/07/2025, 10:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) segera menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry.

Juru Bicara (Jubir) I PN Jakpus, Andi Saputra, mengatakan sidang perdana bakal digelar Kamis (10/7/2025) mendatang.

"Agenda mendengarkan pembacaan dakwaan," kata Andi dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Andi mengungkapkan, panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara kasus ASDP Ferry kemarin, Kamis (3/7/2025).

Berkas dilimpahkan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama tiga terdakwa, yakni IP, MYH, dan HMAC.

Kasus rasuah di perusahaan BUMN itu terdaftar dengan Nomor Perkara 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst.

Perkara ini akan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan dua anggotanya, Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.

Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Eks Dirut PT ASDP ke Jaksa Penuntut Umum

Dugaan korupsi di PT ASDP Ferry ini di antaranya meliputi akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara (JN) dengan aset-asetnya berupa kapal penyeberangan.

Akuisisi diduga dilakukan secara melanggar hukum, termasuk dengan menggelembungkan nilai obyek pengadaan sehingga mendapatkan kapal dengan kondisi tidak sesuai harga yang dibayar negara.

KPK menaksir, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun dalam kasus ini.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau