JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog kembali memiliki direktur utama (dirut) baru dari kalangan militer.
Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai dirut perusahaan bidang logistik pangan itu menggantikan Letjen Novi Helmy Prasetya yang kembali ke lingkungan TNI.
Penempatan militer aktif di posisi sipil, khususnya di BUMN, kembali menuai sorotan.
Penunjukan Mayjen Rizal dianggap menghidupkan kembali kegelisahan lama publik terhadap kecenderungan perluasan peran militer dalam jabatan-jabatan sipil, terutama setelah revisi Undang-Undang TNI disahkan.
Baca juga: Profil Mayjen Ahmad Rizal, Stafsus KSAD yang Ditunjuk Jadi Dirut Bulog
Padahal, Undang-Undang TNI menjelaskan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga dan jabatan pimpinan di BUMN seperti Bulog tak masuk daftar tersebut.
Dengan demikian, secara normatif, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani harus mengakhiri statusnya sebagai prajurit aktif, baik melalui pensiun dini maupun pengunduran diri, sebelum secara sah menjabat sebagai Dirut Bulog.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prajurit aktif yang ditunjuk menempati jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI harus lebih dulu mengakhiri masa dinasnya di militer.
Hal itu ia sampaikan usai ditanya soal posisi Dirut Bulog yang kembali dijabat oleh TNI aktif setelah ditinggalkan oleh Letjen Novi Helmy Prasetya.
"Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun," kata Menhan Sjafrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Menhan: Mayjen Rizal Harus Pensiun dari TNI Sebelum Jabat Dirut Bulog
Sjafrie lantas ditanya seperti apa proses pensiun Rizal dari militer.
Menurut dia, Rizal sudah harus pensiun dari TNI sebelum resmi menjabat Dirut Bulog.
"Sebelum menjabat harus pensiun," kata Sjafrie.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengonfirmasi bahwa TNI tengah menindaklanjuti proses pengajuan pensiun dini terhadap Mayjen Ahmad Rizal.
"Saat ini, proses pengajuan pensiun dini sedang berjalan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2, UU No 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 Kementerian/Lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran," kata Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Rabu.
Kristomei menyebutkan, Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Bulog merupakan kebijakan pemerintah dan TNI menghormati keputusan tersebut.
Baca juga: TNI: Proses Pensiun Dini Mayjen Ahmad Rizal Sedang Berjalan