Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragukan File CDR KPK, Pengacara Hasto: Keasliannya Tidak Bisa Dibuktikan

Kompas.com - 10/07/2025, 23:19 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut keaslian file call data record (CDR) yang dibawa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dibuktikan.

Pernyataan ini Ronny sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto ke dalam penjara.

“File CDR seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti atau barang bukti karena tidak dapat dibuktikan keaslian dan keabsahannya,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Pengacara: Tak Ada Keuntungan Hasto Ikut Nyuap dan Halangi Kasus Harun Masiku

Adapun CDR merupakan data menyangkut detail panggilan, waktu, maupun transaksi telekomunikasi.

Data ini bisa membaca lokasi seseorang berdasarkan sinyal tower.

Dalam persidangan, jaksa mengeklaim mengetahui Harun Masiku dan Hasto melarikan diri ke kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) berdasarkan data CDR.

Ronny mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, file CDR yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan dan telah melalui analisis oleh ahli, tidak bisa dijamin keasliannya.

Hal itu membuat file tersebut berisiko sudah dimanipulasi dan tidak lagi otentik.

Baca juga: Bela Hasto, Febri Diansyah Sebut Uji Materi Ke MA Keputusan PDI-P

Di sisi lain, kata Ronny, jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut file CDR itu tidak langsung didapatkan penyelidik dari operator.

Jaksa KPK menyebut file CDR yang menjadi alat bukti berasal dari Flashdisk Sandisk Cruzer Blade, kapasitas 16 GB dan Flashdisk Sandisk Cruzer Blade 64 GB.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kita tidak pernah tahu Flashdisk ini diberikan oleh siapa dan apakah bisa dipercaya,” tutur Ronny.

Karena keaslian file CDR itu diragukan, Ronny meminta majelis hakim mengesampingkan alat atau barang bukti tersebut.

“Haruslah dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tutur Ronny.

Tidak hanya itu, Ronny juga menyoroti fakta persidangan yang menyatakan bahwa bukti CDR itu tidak melalui audit digital forensik.

Hal ini merujuk pada keterangan ahli digital forensik yang bekerja sebagai penyelidik KPK.

“Satu-satunya yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan suatu dokumen telah melalui proses Digital Forensik adalah ahli digital forensik dan bukan penuntut umum,” tegas Ronny.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau