JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mempersilakan KPK jika ingin memeriksa eks Dirut Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dalam kasus yang tengah bergulir di KPK.
Saat ini di Kejagung, Yuddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).
“Ya, itu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silakan saja kan bisa diperiksa juga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Jadi Tahanan Kota Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sritex
Anang mengatakan, saat ini Yuddy ditetapkan sebagai tahanan kota karena sakit yang diidapnya.
Untuk itu, perizinan pemeriksaan KPK tidak serumit jika saksi atau tersangka mendekam di rumah tahanan.
“Kan statusnya (tahanan) di luar. Kecuali, umpamanya di kami ditahan rutan. Kalau tahanan rutan bisa koordinasi,” lanjut Anang.
Baca juga: Peran 8 Tersangka Baru di Balik Korupsi Sritex Rp 1,08 Triliun
Ia mengatakan, Kejaksaan siap untuk berkoordinasi dengan KPK jika diperlukan.
Diketahui di KPK, Yuddy Renaldi dan lima tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung baru menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus pemberian kredit kepada Sritex.
Delapan tersangka ini adalah Allan Moran Severino (AMS) mantan Direktur Keuangan PT Sritex; Babay Farid Wazadi (BFW) Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022; Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021; Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB 2019-2025; Supriyatno (SPRY) Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023; Pujiono (PJN) Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, dan SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS), Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, serta Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020 sebagai tersangka bersama-sama dengan Iwan Setiawan.
Baca juga: 8 Tersangka Baru Kasus Pemberian Kredit PT Sritex dan Perannya, Rugikan Negara Rp 1,08 T
Total pinjaman sebesar Rp 3,58 triliun ini didapatkan Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah.