Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemlu Sebut Banyak WNI Terlibat Kasus Imigrasi hingga Jadi Korban TPPO

Kompas.com - 23/07/2025, 14:56 WIB
Kiki Safitri,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri banyak menghadapi permasalahan hukum.

Ia menyebutkan tiga jenis kasus yang paling sering menimpa WNI di luar negeri, mulai dari pelanggaran keimigrasian hingga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jadi pertama yang paling banyak itu adalah kasus pelanggaran keimigrasian, yang kedua kasus ketenagakerjaan, dan yang selanjutnya itu seperti kasus-kasus high profile seperti TPPO,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Tiga WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Coba Rampok Rumah Warga Setempat

Terkait data kasus, Judha menjelaskan bahwa jumlahnya cenderung mengikuti konsentrasi populasi WNI di luar negeri.

“Oh, untuk kasus tentunya ini konsisten dengan konsentrasi jumlah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri,” ujar dia.

“Yang paling banyak kan memang konsentrasi warga negara kita ada di Malaysia dan ada di Timur Tengah,” tambahnya.

Baca juga: Kemlu RI: 3 WNI yang Merampok di Jepang adalah Overstayer

Dia menyampaikan bahwa perlindungan terhadap WNI, khususnya perempuan, di luar negeri memiliki tantangan tersendiri karena menyangkut yurisdiksi negara lain.

“Tentunya perlu dikerjasama, ketika itu terjadi di luar itu bukan yurisdiksi kita,” kata Judha.

“Namun kita bisa lakukan kerja sama dengan lembaga witness protection yang ada di negara setempat. Nah ini tentu perlu proses untuk hal tersebut,” tambah dia.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam banyak kasus, WNI menjadi pihak yang dirugikan.

“Ya, itu kebanyakan adalah kita menjadi korban,” tutupnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau