JAKARTA, KOMPAS.com – Pria berinisial RA (34) ditangkap Polsek Tambora karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 171 juta dengan modus jasa pembuatan furnitur.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui media sosial Facebook pada Oktober 2024.
Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.
Baca juga: 339 WNI Terjaring Operasi Pemberantasan Penipuan Online di Kamboja
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," ujar Kukuh dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.
Belakangan korban mengetahui bahwa lokasi pembuatan furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.
“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora. Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Kukuh.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
Kukuh pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas.
Baca juga: Fakta-Fakta Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi, Pelaku Masih Berkeliaran
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini