JAKARTA, KOMPAS.com – Pria berinisial RA (34) ditangkap Polsek Tambora karena diduga melakukan penipuan senilai Rp 171 juta dengan modus jasa pembuatan furnitur.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Kukuh Islami menjelaskan, peristiwa bermula saat korban mencari jasa pembuatan furnitur melalui media sosial Facebook pada Oktober 2024.
Korban kemudian menemukan akun yang menawarkan jasa tersebut dan menjalin komunikasi dengan pelaku.
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp 54 juta, disusul pembayaran lanjutan karena pelaku terus meyakinkan bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan," ujar Kukuh dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku terus meminta uang tambahan tanpa menunjukkan progres pekerjaan.
Belakangan korban mengetahui bahwa lokasi pembuatan furnitur yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik adik iparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
Kukuh pun mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, terutama terhadap jasa yang tidak memiliki legalitas atau bukti kerja yang jelas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/23/14365191/penipuan-pria-di-tambora-modus-jasa-furnitur-rp-171-juta-untuk-judol