Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Cak Imin untuk Tom Lembong, Eks Timsesnya pada Pilpres 2024

Kompas.com - 23/07/2025, 14:11 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mendoakan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terjerat kasus importasi gula.

Tom Lembong sendiri merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan yang berpasangan dengan Cak Imin pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Saya berdoa terus. Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," ujar Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam.

Baca juga: Mahfud Bicara Vonis Tom Lembong: Tak Ada Mens Rea sampai Tak Bisa Dipidana

Cak Imin mengaku, komunikasi terus berjalan dengan Tom Lembong. Harapannya, vonis 4,5 penjara Tom Lembong dapat dihapus di tingkat banding.

"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan," imbuh Cak Imin.

"Bergabung Oposisi, Maka Terancam Pidana"

Diketahui, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Kejagung Pastikan Akan Banding atas Kasus Tom Lembong

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai membacakan pleidoi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai membacakan pleidoi kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

Saat membacakan pledoi atau nota pembelaan untuk kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong menyebut bahwa bergabung dengan oposisi, maka dirinya terancam dipidana.

"Sinyal dari penguasa sangat jelas. Saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ujar Tom Lembong saat membacakan pledoi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025) malam.

Hal tersebut terbukti saat surat perintah penyidikan (sprindik) kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sprindik yang pertama atas kasus impor gula diterbitkan pertama kali oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023.

"Meskipun demikian, saya resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada tanggal 14 November 2023," ujar Tom Lembong.

Baca juga: Ekonomi Kapitalis Jadi Alasan Hakim Vonis Tom Lembong, Feri Amsari Heran

Setelah itu, ia menangkap sinyal dari penguasa saat Tom Lembong ditangkap dan dibui atas kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR RI," ujar Tom Lembong.

"Dan sinyal itu semakin jelas bagi semua pada hari ini," sambungnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau