JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mendesak pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tak melindungi pelaku kasus kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh seorang guru besar.
Tegasnya, kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum, bukan sanksi internal semata.
"Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku, negosiasi, atau penyelesaian internal yang melemahkan keadilan bagi korban," tegas Gilang, Senin (28/7/2025).
Baca juga: Guru Besar Unsoed Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa FISIP: Pecat Pelaku!
Ia menegaskan, kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan terhadap tubuh, martabat, dan hak asasi korban.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan dengan standar integritas yang tinggi dan tanpa memandang status pelaku.
“Hukum pidana tidak bisa dinegosiasikan atas nama citra. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan hukum yang setara dan adil bagi seluruh warganya, tanpa kecuali,” ujar Gilang.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Gilang, Polresta Banyumas saat ini tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual tersebut.
Baca juga: Anggota DPR Dorong Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual di Unsoed Pakai UU TPKS
Ia mendorong kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus tersebut.
"Jika terbukti, pelaku tidak hanya layak dijatuhi hukuman pidana maksimal, tetapi juga harus dicabut hak sosialnya untuk berkiprah di dunia akademik dan publik," ujar Gilang.
"Kasus ini menjadi preseden penting bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi tempat aman bagi predator seksual," sambungnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru besar di Unsoed diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi.
Kasus ini tengah ditangani oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed dan memicu aksi protes dari mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Unsoed, Kuat Puji Prayitno mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari tujuh orang untuk menangani kasus ini.
Tim Pemeriksa berencana melanjutkan pendalaman dengan memanggil para saksi dan tenaga ahli jika diperlukan. Kuat menekankan, Unsoed akan bertindak cermat dan hati-hati dalam menangani kasus ini.
"Kami sampaikan, jangan menyangsikan keseriusan Unsoed dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Karena selama ini sudah banyak kasus yang diselesaikan dengan baik. Kami tegaskan, Unsoed berkomitmen sebagai kampus anti kekerasan seksual. Karenanya, kami akan menuntaskan kasus ini," tegas Kuat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini