JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan akan segera diproses masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025).
"(Status DPO) On proses," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Era Nadiem: Chromebook, Google Cloud, dan Kuota Internet
Kejagung memproses status buronan terhadap Jurist Tan, karena eks stafsus Nadiem itu sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Jurist Tan sudah tidak memenuhi panggilan penyidik pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.
"Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (tidak memenuhi pemanggilan)," ujar Anang.
Baca juga: Kejagung Ajukan Ekstradisi untuk Jurist Tan Tersangka Kasus Chromebook
Diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT); eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL); dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW)
Keempatnya dianggap telah melakukan pemufakatan jahat dengan bersekongkol dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook pada era Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Chromebook: Dibahas pada 2019, Tertangkap di 2025
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Jurist Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyahda, dan Sri Wahyuningsih untuk menggunakan Chrome OS.
Namun, Jurist Tan sebagai Stafsus Nadiem tidak mempunyai wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Qohar menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Baca juga: Stafsus Nadiem Sebut Ada 30 Persen Co-investment Google untuk Chromebook Kemdikbud
"Bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan lengkap dengan software Chrome OS," ujar Qohar.
Sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook yang sudah dibeli juga telah disebarkan ke seluruh daerah di Indonesia. Namun penggunaannya justru tidak maksimal, terutama untuk mereka yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," ujar Qohar.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini