JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memasukkan nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah ini ditempuh setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap MRC sebagai tersangka sebanyak tiga kali,” kata Anang saat ditemui awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Mensesneg Pastikan Pemerintah Siap Back Up Kejagung dalam Pencarian Riza Chalid
“Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah-langkah hukum, di antaranya penetapan DPO,” lanjutnya.
Anang menuturkan penetapan Riza Chalid sebagai buron merupakan bagian dari syarat untuk mengajukan red notice atas nama Riza Chalid.
Saat ini, penyidik masih memproses pengajuan permohonan red notice ke Interpol.
“Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini,” ujar Anang.
Pengajuan red notice dilakukan berjenjang melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Setelah itu, permohonan diteruskan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.
Baca juga: Kasus Riza Chalid, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah hingga Mata Uang Asing
“Nanti setelah itu, ketika di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Sudah nanti semua imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan, ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” tuturnya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memanggil Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus 2025.
Namun, pengusaha minyak itu mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka.
Namun, hanya Riza Chalid yang belum ditahan.
Kejagung menduga, Riza Chalid mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini