Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Akan Tetapkan Riza Chalid DPO Setelah 3 Kali Mangkir

Kompas.com - 06/08/2025, 14:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memasukkan nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC), dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah ini ditempuh setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap MRC sebagai tersangka sebanyak tiga kali,” kata Anang saat ditemui awak media di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Mensesneg Pastikan Pemerintah Siap Back Up Kejagung dalam Pencarian Riza Chalid

“Nanti selanjutnya ditindak dengan langkah-langkah hukum, di antaranya penetapan DPO,” lanjutnya.

Anang menuturkan penetapan Riza Chalid sebagai buron merupakan bagian dari syarat untuk mengajukan red notice atas nama Riza Chalid.

Saat ini, penyidik masih memproses pengajuan permohonan red notice ke Interpol.

Red notice sudah kita layangkan sambil melengkapi ketentuan-ketentuan, nantinya diagendakan, dirapatkan dari Interpol di sini,” ujar Anang.

Pengajuan red notice dilakukan berjenjang melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Setelah itu, permohonan diteruskan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Baca juga: Kasus Riza Chalid, Kejagung Sita 5 Mobil Mewah hingga Mata Uang Asing

“Nanti setelah itu, ketika di-approve, nantinya tinggal ditetapkan red notice keluar. Sudah nanti semua imigrasi seluruh dunia kan mengatakan yang bersangkutan, ketika melalui satu negara, akan dipertanyakan nanti, karena sudah di-red notice,” tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memanggil Riza Chalid untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus 2025.

Namun, pengusaha minyak itu mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 18 orang tersangka.

Namun, hanya Riza Chalid yang belum ditahan.

Kejagung menduga, Riza Chalid mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Peluang Restorative Justice, Harapan Pulang Anak dan Mahasiswa Usai Kerusuhan Agustus
Nasional
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Nasional
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
PPP NTB Resmi Dukung Mardiono Pimpin Kembali PPP di Periode 2025–2030
Nasional
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Anggota DPR Usul SPPG Diwajibkan Beri Santunan ke Korban Keracunan MBG
Nasional
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Terpentalnya Budi Gunawan dan Kabinet yang Makin Gemuk
Nasional
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Sempat Ditunda, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini
Nasional
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Masih Tahan 583 Orang, Polisi Cari Dalang hingga Penyandang Dana Kericuhan Agustus 2025
Nasional
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Protes Subhan Saat Gibran Dibela Pengacara Negara di Sidang Gugatan Rp 125 Triliun: Ini Kan Pribadi...
Nasional
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Budi Arie Di-reshuffle: Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Dicopot Prabowo
Nasional
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Ahmad Dhani: Harus Ada UU Anti-flexing
Nasional
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
KPK Lelang Rampasan Koruptor 17 September, Ada Gelang Naga hingga Pabrik
Nasional
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Hotman Paris Tanggapi soal Rapat Tertutup Pakai Headset yang Dipimpin Nadiem
Nasional
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Uji Materi di MK Persoalkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Nasional
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Prabowo: BRICS Pilar Kuat Stabilitas Geopolitik Saat Ini
Nasional
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Prabowo Ikuti Rapat BRICS dari Rumah Kertanegara
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau