Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komjak: Silfester Matutina Harus Dieksekusi meski Ajukan PK

Kompas.com - 12/08/2025, 10:14 WIB
Irfan Kamil,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Nur Rohman menegaskan bahwa eksekusi terhadap Silfester Matutina harus tetap dilakukan meski Silfester sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di pengadilan.

Menurut dia,bputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib dieksekusi tanpa menunggu putusan PK.

“Itu sudah inkrah, jadi harus dieksekusi. Meskipun ada PK, tidak menghalangi eksekusi,” kata Nur Rohman kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Kejagung: PK Silfester Matutina Tidak Menghalangi Eksekusi Putusan

Silfester merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara, tetapi hingga kini belum menjalani hukuman tersebut.

Belakangan, ia mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2025.

Baca juga: Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan Terkait Eksekusi Silfester Matutina

Nur Rohman mengingatkan, menunda eksekusi hingga menunggu putusan PK justru akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau nunggu PK, itu jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Bisa jadi semua terpidana minta eksekusi menunggu putusan PK,” ujar dia.

Nur Rohman pun berharap eksekusi terhadap Silfester dapat dilakukan sebelum persidangan PK digelar.

Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan, Roy Suryo Cs: Ini Runtuhkan Wibawa Kejaksaan

“Harapannya, sebelum sidang PK sudah dieksekusi,” kata Pujiyono.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebutkan bahwa Silfester bakal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau