JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Sebab, jika Silfester tak kunjung ditahan akan merusak wibawa kejaksaan. Sebab, Silfester sudah divonis bersalah dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
“Ini akan meruntuhkan bukan hanya wibawa kejaksaan, ini meruntuhkan wibawa negara hukum, meruntuhkan kepercayaan publik pada proses dan prosedur penegakan hukum,” ujar Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (11/8/2025).
Khozinudin menilai, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan perlu menyegerakan eksekusi mengingat status vonis Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
"Kami tidak ingin kejaksaan sebagai institusi salah satu pilar penegak hukum dianggap mengabaikan putusan," kata dia.
Jika tak segera ditahan, Ahmad mengaku sebagai warga negara Indonesia tak rela uang pajaknya digunakan untuk membayar gaji komisaris BUMN seperti Silfester.
Silfester merupakan komisaris di PT ID Food.
“Kami sebagai bagian dari rakyat Indonesia tidak rida pajak dari uang rakyat untuk membayar terpidana sebagai komisaris BUMN,” kata
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
Baca juga: Terancam Ditahan Kejari di Kasus Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina: Enggak Masalah...
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
Menurutnya, jika perdamaian itu terjadi sebelum penuntutan, mungkin akan menjadi pertimbangan jaksa.
Namun, saat ini kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Artinya ya silakan aja nanti punya cara-cara lain, yang jelas kejaksaan akan melaksanakan nantinya, mengeksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tuturnya.
Anang menuturkan, putusan Mahkamah Agung (MA) akan dieksekusi oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Namun, ia mengaku tidak mengetahui kapan Kejari Jaksel akan mengeksekusi Silfester ke dalam bui.
Baca juga: Silfester Matutina Ngaku Sudah Jalani Proses Hukum Kasus Fitnah ke Jusuf Kalla
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini