Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg Sebut Prabowo Persilakan KPK Tindak Wamenaker Immanuel Ebenezer

Kompas.com - 21/08/2025, 13:43 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan proses hukum setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

"(Karena ini) ranah hukum, beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum dijalankan sebagaimana mestinya," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mendapatkan laporan dari KPK terkait OTT ini. 

Baca juga: Prabowo Sudah Dapat Laporan soal OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Pemerintah, kata dia, mengaku prihatin karena ada anggota Kabinet Merah Putih yang ditangkap Komisi Antirasuah. Sebab selama ini, Presiden Prabowo telah mengingatkan kepada para jajaran di bawahnya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak menyalahgunakan amanah yang diberikan.

"Oleh karena itulah kami menyatakan keprihatian yang mendalam," ucap Prasetyo. 

Wamenaker kena OTT

Sebelumnya, Noel terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam. Noel kini sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“(Wamenaker Immanuel Ebenezer) Sudah (di Gedung Merah Putih),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Istana Prihatin Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

Fitroh menyebutkan, ada 10 orang yang dicokok dalam OTT di Jakarta pada Rabu malam kemarin.

KPK juga menyita sejumlah uang, puluhan mobil, dan motor merek Ducati dalam operasi tersebut.

Selain itu, salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah disegel oleh KPK.

Fitroh mengatakan, OTT ini digelar terkait kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“(OTT terkait) Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujar dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya usai ditangkap dalam OTT.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau