Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS Tegaskan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan

Kompas.com - 21/08/2025, 13:44 WIB
Singgih Wiryono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Mashudi menegaskan, terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, tidak mendapat remisi kemerdekaan.

"Enggak, enggak dapat (remisi)," kata Mashudi, saat ditemui di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/8/2025).

Mashudi mengatakan, Ferdy Sambo adalah terpidana seumur hidup yang masuk dalam kategori tidak mendapatkan remisi.

Baca juga: Jejak Kasus Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Vonis Dipangkas, Kini Dapat Remisi

"Ya, yang hukuman mati dan seumur hidup, tidak dapat (remisi)," ucap dia.

Dia menuturkan, remisi untuk hari kemerdekaan tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana.

Misalnya, terpidana korupsi dengan terpidana kasus pembunuhan, mereka sama-sama mendapatkan remisi.

Yang membedakan apakah memperoleh remisi atau tidak adalah vonis penjara, apakah seumur hidup atau tidak.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Kantongi Total Remisi 9 Bulan Selama di Lapas Tangerang

"Jadi, di dalam UU 22/2022, Pasal 10 Ayat 1, 2, 3, bahwa remisi itu diberikan kepada semua warga binaan atau narapidana tanpa terkecualian. Baik itu pidana yang kasus korupsi, kasus teroris, itu kita berikan. Yang tidak kita berikan adalah yang hukuman mati dan seumur hidup," imbuh dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau