Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puan: Saat Ini Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR

Kompas.com - 21/08/2025, 17:31 WIB
Tria Sutrisna,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, gaji untuk anggota DPR saat ini tidak akan mengalami kenaikan.

Ia menjelaskan, yang terjadi perubahan hanyalah tunjangan untuk perumahan, karena rumah dinas anggota DPR yang terletak di Kalibata dan Ulujami telah diserahkan kembali kepada pemerintah.

"Yang saya bisa sampaikan sebagai pimpinan DPR saat ini tidak ada kenaikan gaji," ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Rakyat Protes Tunjangan Perumahan DPR Rp 50 Juta: Lebih Mirip Kemewahan daripada Kebutuhan

Akibat rumah dinas yang berada di Kalibata dan Ulujami diserahkan kepada pemerintah, kini anggota DPR tidaklah memiliki rumah dinas.

Oleh karena itu, kini terdapat tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan yang disebutnya telah melewati perhitungan matang.

"Hal tersebut sudah menjadi satu hal yang kami kaji dengan baik dan merupakan hal yang sudah dikaji untuk 580 anggota DPR yang datang dari 38 provinsi," ujar Puan.

Baca juga: Heboh Tunjangan Jumbo Anggota DPR Berujung Klarifikasi Tak Ada Kenaikan

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu pun berharap masyarakat untuk memberikan masukan kepada DPR.

Lembaga legislatif itu, kata Puan, akan mendengarkan aspirasi itu dan melakukan perbaikan ke depannya.

"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," jelas Puan.

Baca juga: Klarifikasi soal Tunjangan Beras DPR Rp 12 Juta, Adies: Rp 200.000 per Bulan

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Foto: Dok/vel Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani.

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Diketahui, anggota DPR mendapatkan gaji pokok Rp 4.200.000 setiap bulannya.

Setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, yakni Rp 420.000. Ada juga tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok maksimal dua anak yakni Rp 168.000.

Perhitungan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran (SE) Setjen DPR tahun 2010.

Sedangkan tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan komunikasi Rp 15.554.000, tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, dan lain-lainnya.

Baca juga: Rp 50 Juta untuk Tunjangan Perumahan Anggota DPR, Pantaskah?

Terbaru, ada tunjangan perumahan sebesar Rp 50.000.000 untuk anggota DPR periode 2024–2029 ini.

Berikut gaji dan tunjangan anggota DPR yang sudah dikonfirmasi Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau