Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ronald Tannur

Kompas.com - 22/08/2025, 11:08 WIB
Shela Octavia,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim menilai, Rudi terbukti menerima suap dalam perkara pengurusan vonis bebas kepada terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujar hakim Iwan Irawan saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Rudi Suparmono Bantah Terlibat Diskusi Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 750 juta kepada Rudi.

Jika denda ini tidak dibayarkan, Rudi akan menerima hukuman tambahan berupa penjara selama 6 bulan.

Majelis hakim menilai, perilaku Rudi telah mencederai marwah Mahkamah Agung (MA) dan profesi kehakiman.

Baca juga: Kasus Suap Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Bui

“Perbuatan terdakwa mencoreng kepercayaan kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim dan aparatur pengadilan di masyarakat,” kata hakim Iwan.

Terlebih, Rudi diketahui sudah berkiprah dan mengabdi di lingkungan MA selama kurang lebih 33 tahun.

Perbuatan Rudi juga dinilai mencederai independensi hakim.

Uang suap yang diterimanya dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga dinilai telah terbukti merupakan suap untuk mempengaruhi keputusannya dalam mengatur susunan majelis hakim yang akan mengadili sidang tersebut.

Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 21,9 M

Dalam kasus ini, Rudi disebutkan menerima uang suap sebesar 43.000 dollar Singapura atau setara Rp 21,9 miliar.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 860 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau