Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta DPR Ungkap Dokumen Regulasi Gaji dan Tunjangan Dewan, Curigai Aliran Dana Besar

Kompas.com - 24/08/2025, 12:38 WIB
Tria Sutrisna,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta DPR RI dan DPD RI membuka dokumen resmi terkait regulasi dan penghitungan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain yang diterima para anggota legislatif.

Permintaan ini disampaikan melalui surat resmi permohonan informasi publik kepada pihak Sekretariat Jenderal DPR dan DPD, Kamis (21/8/2025) kemarin.

“ICW telah menyampaikan permohonan informasi kepada Setjen DPR RI dan DPD RI untuk meminta sejumlah dokumen, yakni seluruh surat maupun regulasi terkait besaran gaji, tunjangan, uang harian, uang representasi, uang pensiun, uang kunjungan ke dapil, dana aspirasi, serta dana reses bagi anggota legislatif,” ujar Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Saling Lempar DPR dan Kemenkeu soal Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Selain itu, lanjut Egi, ICW juga meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses tahun sidang 2024-2025, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan uang kunjungan dapil pada periode yang sama.

Menurut Egi, langkah ini dilakukan ICW guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang dinikmati anggota legislatif.

“Kami menduga para anggota DPR dan DPD menerima uang dalam jumlah besar di samping gaji dan tunjangan. Sehingga, DPR dan DPD perlu membuka informasi besaran uang yang diterima selama mereka menjabat,” kata Egi.

Seusai mengajukan permohonan informasi, lanjut Egi perwakilan ICW pun diminta awak media untuk memberikan keterangan terkait tujuan kedatangan dan kegiatan yang mereka lakukan.

Baca juga: Banjir Kritik Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta: Buang-buang Duit Negara Saat Rakyat Sulit

Egi pun menyesalkan sikap aparat keamanan DPR RI yang dinilai menghalangi ICW, ketika hendak memberi keterangan kepada media usai menyampaikan surat permohonan informasi.

“Pada kesempatan tersebut, para petugas keamanan DPR RI sempat menghalang-halangi dan mengganggu kami pada saat menyampaikan tanggapan kepada wartawan,” kata Egi.

Menurut dia, sikap aparat itu berujung pada pengusiran para aktivis ICW dari depan Gedung Setjen DPR RI hingga keluar Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Buntut dari tindakan tersebut, kami diusir dari depan gedung Setjen DPR RI ketika sedang di tengah-tengah proses doorstop interview. Kami menyayangkan larangan tersebut dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugasnya,” pungkasnya.

Baca juga: Diserbu Kritik soal Tunjangan DPR Rp 50 Juta, Nafa Urbach: Maafkan Aku kalau Melukai Kalian

Adapun langkah yang dilakukan ICW tersebut menjadi tindak lanjut atas polemik tunjangan “jumbo” DPR yang belakangan ramai dibicarakan publik.

Sebagai informasi, anggota DPR saat ini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan karena sudah tidak lagi mendapatkan rumah dinas jabatan anggota (RJA).

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga sempat mengungkapkan bahwa tunjangan para dewan juga naik.

Dia mencontohkan tunjangan beras DPR kini 12 juta per bulan, dan bensin Rp 7 juta per bulan.

Sehari setelah menyampaikan pernyataan itu, Adies pun mengklarifikasi perkataannya dan memastikan tidak ada kenaikan tunjangan DPR RI untuk komponen apapun.

“Saya ingin klarifikasi terkait dengan kemarin ada beberapa hal yang saya salah memberikan data. Setelah saya cek di kesekjenan, ternyata tidak ada kenaikan, baik itu gaji maupun tunjangan seperti yang saya sampaikan,” ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).

Adies menyatakan bahwa tunjangan beras tetap Rp 200.000 per bulan, sedangkan tunjangan bensin Rp 3 juta per bulan.

Besaran ini disebut tidak mengalami kenaikan selama beberapa tahun terakhir.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau