Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Driver" Ojol Ikut Gugat Wamen Rangkap Jabatan gara-gara Kasus Immanuel Ebenezer

Kompas.com - 25/08/2025, 17:56 WIB
Singgih Wiryono,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online Didi Supandi menjadi pemohon II dalam gugatan nomor 128/PUU-XXIII/2025  atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri.

Didi menilai, ada kerugian konstitusional yang dialami akibat kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.

"Dengan demikian, harapan pemohon II kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat fokus menyelesaikan masalah ketenagakerjaan, salah satunya tentang perlindungan atas ancaman keselamatan kerja bagi driver (ojek) online, tentunya menjadi terhalang dan semakin jauh," ucap Viktor Santosa Tandiasa yang merupakan pemohon I perkara tersebut, dalam sidang, Senin (25/8/2025).

Baca juga: OTT Wamenaker Disinggung Pemohon Uji Materi di MK: Rangkap Jabatan Bikin Noel Abaikan Buruh

Viktor menjelaskan, jabatan wakil menteri tak selayaknya ikut merangkap jabatan sebagai komisaris di sebuah perusahaan milik negara.

Sebab, rangkap jabatan menyebabkan Wakil Menteri tidak fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tujuan awal diangkatnya seorang wakil menteri di kementerian.

Dia kemudian menyinggung kasus korupsi Immanuel Ebenezer  yang dinilai berdampak pada kebijakan K3 para pengemudi ojol.

Baca juga: Menggugat Rangkap Jabatan Dalam Pengelolaan BUMN

 

"Belum lama ini, kita mendengar Wakil Menteri tersebut terkena operasi tangkap tangan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 kepada buruh di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sepengetahuan perusahaan," ujar Viktor.

Dalam sidang sebelumnya, Viktor juga menyebut fenomena rangkap jabatan wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan milik negara terus berlangsung bahkan hingga hari ini.

Baca juga: Gerindra Segera Pecat Immanuel Ebenezer

Setidaknya terdapat 30 wakil menteri yang menduduki jabatan komisaris perusahaan milik negara tersebut.

Dia meminta agar MK menegaskan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terkait frasa "Menteri dilarang merangkap jabatan" diubah dan memasukkan frasa "wakil menteri" di dalamnya sehingga seluruh larangan rangkap jabatan juga diberlakukan untuk wakil menteri.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau