JAKARTA, KOMPAS.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa pihak yang terindikasi terafiliasi dengan tersangka Riza Chalid akan dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka pengusutan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
“Yang bersangkutan sedang berusaha kita panggil kembali, dan saat ini kita sudah berusaha untuk mengajukan pencegahan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kejagung, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Mewah di Bogor Terkait Riza Chalid
Meski Anang tak mau memastikan nama dari pihak yang terafiliasi tersebut, ia membenarkan bahwa inisial IP benar sedang diajukan pencegahan ke luar negeri melalui pihak Imigrasi.
“Ya (inisial), satu orang,” kata Anang.
Anang mengatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri akan dilakukan bulan ini.
Namun, Anang belum memastikan apakah pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid tersebut akan dijerat TPPPU.
“Pencegahannya bulan-bulan ini. Sementara itu, sebagai saksi,” ungkap dia.
Baca juga: Sita Bangunan Mewah Terkait Riza Chalid, Kejagung: Nilainya Cukup Besar
Sebelumnya, Kejagung tengah mendalami peran rekan bisnis Riza Chalid dalam kasus TPPU, yakni Irawan Prakoso.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah mobil tanpa pelat dari Irawan yang diduga aset milik Riza Chalid yang disamarkan.
Kejagung juga telah melakukan pemanggilan terhadap Irawan.
Namun, hingga kini Irawan tidak memenuhi panggilan itu.
"Informasinya yang bersangkutan tidak ada di Indonesia,” tegas Anang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang