JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer kembali terlihat pada Selasa (2/9/2025), usai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Immanuel Ebenezer yang mengenakan kemeja berwarna putih, dibalut rompi tahanan muncul untuk diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat dicegat wartawan, Immanuel Ebenezer menyebut penyidik lembaga antirasuah luar biasa, tanpa menjelaskan maksud pernyataannya itu.
"Penyidiknya luar biasa," singkat Immanuel Ebenezer, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Immanuel Ebenezer soal HP di Plafon Rumah Dinas: Punya Pembantu Saya
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) itu mengakui kesalahannya dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
"Saya mengakui kesalahan saya, dan saya mempertanggungjawabkan kesalahan saya," ujar Immanuel Ebenezer.
Ia juga mengaku tidak akan mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK.
"Enggak, enggak, enggak usahlah," ujar Immanuel Ebenezer.
Baca juga: Alasan KPK Tak Langsung Sita 3 Mobil Mewah Dari Immanuel Ebenezer Usai OTT
Immanuel Ebenezer selaku Wamenaker menjadi salah satu dari 11 orang tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
KPK pun mengungkap, tarif sertifikasi K3 seharusnya sebesar Rp 275.000. Namun fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus merogoh hingga Rp 6 juta karena ada tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Siapa Wamenaker Baru Usai Pemberhentian Immanuel Ebenezer? Ini Kata Menaker
"Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujar Setyo.
Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini