JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana untuk menghadirkan saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo dan kawan-kawan, pada Senin (8/9/2025) depan.
“Selain itu juga, nanti juga ada saksi mahkota, yang mulia,” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Awalnya, jaksa tidak menyebutkan siapa saksi mahkota yang akan dihadirkan mereka pada Senin depan.
Namun, ada beberapa nama yang disinggung oleh pengacara terdakwa.
Baca juga: Eks Direktur PT PPI Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula
“(Senin depan) karena saksi fakta yang rencana dihadirkan oleh penuntut umum itu (dari) Kemenko Perekonomian dan Ketua Asosiasi Petani, ya, APTRI,” kata salah satu kuasa hukum.
JPU mengonfirmasi, saksi fakta yang akan dihadirkan adalah Eks Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Musdalifah.
Namun, untuk satu saksi mahkota lainnya belum diungkap.
“(Saksi fakta) Ibu Musdalifah dan Pak Lukita dan Pak Soemitro, ya kan?” tanya pengacara terdakwa lagi.
JPU tidak menyebutkan siapa dari nama-nama ini yang akan dihadirkan lagi.
Namun, jaksa mengatakan, Soemitro yang dimaksud dinilai sudah cukup berumur dan mungkin dihadirkan secara online jika dibutuhkan pengadilan.
Baca juga: Nama Tom Lembong Disinggung Lagi di Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
Jika merujuk pada proses persidangan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen pernah hadir langsung di persidangan 10 Juni 2025.
Saat itu, Soemitro memberikan keterangan dan Tom masih berstatus sebagai terdakwa karena belum menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah menerima abolisi dari Presiden, Tom tidak lagi dihadirkan dalam persidangan karena proses dan akibat hukumnya ditiadakan.
Namun, saat ini masih ada sembilan terdakwa dari pihak swasta yang menjalani persidangan.
Para tersangka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Para terdakwa ini antara lain Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; dan Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kemudian Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Baca juga: Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
Sementara itu, berkas perkara Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, masih terus bergulir.
Terbaru, di putusan banding, Charles tetap dihukum penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Charles dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini