JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i menyampaikan, transisi penyelenggaraan ibadah haji ditargetkan rampung pada tahun ini.
Diketahui, penyelenggaraan ibadah haji mulai 2026 diserahkan Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Penyelenggara (BP) Haji, yang akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Untuk masalah wewenang haji, setelah UU disahkan kemarin, kami akan terus mendorong penyempurnaan tata kelolanya, dan akan diselesaikan tahun ini," ujar Romo di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca juga: KPK Periksa Syarif Hamzah Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
Setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang oleh DPR, proses transisi penyelenggaraan ibadah haji masuk pada tahap berikutnya.
Pengalihan wewenang ini juga mencakup berbagai aspek, mulai dari pegawai, fasilitas haji, hingga alokasi anggaran.
Seluruh aspek tersebut akan dialihkan pengelolaannya ke Kementerian Haji yang diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan fokus dalam melayani jemaah haji.
"Mulai dari pegawai, embarkasi, anggaran, semua yang termasuk sumber daya dan aset terkait Ibadah Haji dan Umrah akan berpindah wewenang ke Kementerian Haji," ujar Romo.
Baca juga: Kemenag Siap Alihkan Pegawai dan Aset Haji ke Kementerian Haji dan Umrah
DPR dan pemerintah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji pada tahun-tahun berikutnya.
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Kepala BPKH Usai Diperiksa soal Kasus Kuota Haji: Pendalaman dari Penyelidikan
Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Di samping itu, salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Hitung Mundur Haji 2026: Jemaah Bersiap Menuju 25 Mei, Pengelolaan Beralih ke Kementerian Baru
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini