JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses lelang konsultasi pengawasan proyek rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 5 PNS di Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas Anggota DPR tahun anggaran 2020 pada Selasa (2/9/2025).
“Saksi semua hadir. Penyidik mendalami terkait proses lelang konsultan pengawas proyek Rumah Jabatan Anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Kelima saksi tersebut di antaranya Sjaepudin, Sukatno, Ahmat Sopiulloh, Moh Indra Bayu, dan Susriyanto.
Baca juga: KPK Dalami Dana CSR BI-OJK yang Cair ke Yayasan Satori Saat Periksa 8 Saksi
KPK sebelumnya telah menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tersebut.
KPK telah menggelar ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan.
“Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ali menuturkan, dalam kasus itu pelaku melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas.
KPK menduga tindakan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sejumlah pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar.
Baca juga: Usut Kasus BJB, KPK Sebut Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.
"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain," kata Ali.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini