Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus BJB, KPK Sebut Secepatnya Panggil Ridwan Kamil

Kompas.com - 05/09/2025, 10:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan segera menjadwalkan pemeriksaan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJB).

“Secepatnya nanti KPK akan menyadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Budi mengatakan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut, termasuk dari pihak Bank BJB untuk mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang dari dana non-budgeter yang dikelola Bank BJB.

Baca juga: KPK Dalami Kedudukan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil

“Di mana dana yang dikelola di Corsec BJB tersebut adalah sebagian dari anggaran pengadaan iklan di BJB,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga: Ridwan Kamil Diduga Beli Mobil Mercy Habibie dari Hasil Korupsi Bank BJB

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau