JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tujuan awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tidak berubah meski hendak ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Hal itu ia sampaikan saat menjelaskan soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.
“Enggak ada, enggak ada (perubahan dari tujuan awal),” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: IKN Akan Jadi Ibu Kota Politik 2028, Apa Maksudnya?
Prasetyo menegaskan bahwa IKN tetap akan menjadi ibu kota negara sebagaimana yang telah direncanakan sejak pemerintahan sebelumnya.
“Tetap ibu kota negara, maksudnya itu tadi. Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” ungkap Prasetyo.
Ia menjelaskan, penerbitan Perpres 79/2025 hanya untuk menegaskan bahwa tidak hanya eksekutif yang bakal pindah ke IKN, tetapi juga legislatif dan yudikatif.
“Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk tiga entitas politik. Tiga lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa selesai, maksudnya itu,” kata dia.
Baca juga: IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Ini Tahapannya
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Ketetapan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (23/9/2025).
Baca juga: Golkar Pertanyakan Istilah IKN Ibu Kota Politik: Tidak Ada di Undang-Undang
Perpres tersebut telah merinci sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar IKN bisa berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028.
Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800–850 hektar.
Kedua, pembangunan gedung/perkantoran di IKN mencapai 20 persen.
Ketiga, hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan di kawasan itu harus mencapai 50 persen.
Selain itu, cakupan sarana prasarana dasar di IKN ditargetkan mencapai 50 persen, sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan minimal berada di angka 0,74.
Baca juga: KSP: IKN Ibu Kota Politik, Tak Berarti Nanti Ada Ibu Kota Ekonomi, Budaya, dll
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara,” tulis Perpres tersebut.
Adapun pemindahan pemerintahan baru bisa dilakukan jika jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pindah ke IKN mencapai 1.700–4.100 orang dan layanan kota cerdas mencakup 25 persen wilayah.
“Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” lanjut Perpres itu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang