JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut, undang-undang tentang pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Rusia memperkuat posisi diplomatik Indonesia.
Hal ini menjadi salah satu poin penguatan dalam rancangan undang-undang tersebut menurut pemerintah terkait perjanjian ekstradisi kedua negara.
Poin-poin itu disampaikan Supratman dalam pandangan akhir pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga: DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
“Penguatan posisi diplomatik Indonesia,” kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Supratman menuturkan, Rusia merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Di dunia, hanya terdapat lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, termasuk Rusia. Mereka memiliki hak veto yang bisa digunakan untuk menolak seluruh rancangan yang didukung mayoritas anggota PBB.
“Rusia adalah anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mitra strategis Indonesia di berbagai forum internasional,” ujar Supratman.
Baca juga: Rusia Jadi Negara di Kawasan Eropa Pertama yang Teken Perjanjian Ekstradisi dengan RI
Selain kepentingan diplomatik, kehadiran UU terkait perjanjian ekstradisi ini juga memberikan kepastian hukum atas kewajiban hukum antara Indonesia dengan Rusia.
UU itu juga memperkuat kerjasama penegakan hukum pidana, khususnya kejahatan dengan ancaman pidana di atas satu tahun.
“Seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya,” tutur Supratman.
Selain itu, UU itu juga mengefisiensi proses ekstradisi dari 10 menjadi 8 tahapan dan menetapkan masa penahanan sementara pelaku kriminal 60 hari.
UU ini juga menjadi bentuk komitmen resiprokal Indonesia karena Federasi Rusia telah terikat kewajiban memberi bantuan ekstradisi kepada Indonesia.
Baca juga: Negara ASEAN Ini Akan Bangun Nuklir Perdana, Gandeng Rusia
“Perlindungan kepentingan nasional dengan mempercepat penyelesaian permohonan ekstradisi dan mengurangi beban keuangan negara akibat lamanya proses masa penahanan,” kata Supratman.
Setelah menyampaikan poin-poin itu, Supratman kemudian menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui rancangan UU tersebut.
“Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Antara RI dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang