Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Temui Wamensesneg, Lapor Status IKN Jadi Ibu Kota Politik

Kompas.com - 03/10/2025, 16:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto di kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Dikutip dari akun Instagram-nya, @basukihadimuljono, Basuki menyebutkan bahwa ia datang untuk melaporkan status dan perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Hari ini saya berkunjung ke @kemensetneg.ri dan bertemu dengan dua Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bapak Juri Ardiantoro dan Bapak Bambang Eko Suharyanto," kata Basuki, dikutip dari Instagram @basukihadimuljono, Jumat.

Baca juga: Otorita Pastikan Pembangunan IKN Tak Terdampak Kebakaran Hunian Pekerja

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini menuturkan, rapat tersebut juga membahas rencana program 2026-2028, sesuai dengan rencana pemerintah menjadikannya Ibu Kota Politik tahun 2028.

"Saya melaporkan status dan progres pembangunan Ibu Kota Nusantara pasca terbitnya Perpres 79/2025, sekaligus menyampaikan rencana program 2026–2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden @prabowo," tutur Basuki.

Baca juga: 608 Pekerja Terdampak Kebakaran HPK IKN Garap Rusun TNI

Ia pun meyakini, IKN dapat menjadi Ibu Kota Politik tahun 2028 seturut dengan rencana pembangunan kawasan legislatif itu.

"Dengan koordinasi erat bersama Kementerian Sekretariat Negara, kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028," kata Basuki.

Baca juga: Pimpinan DPR Akan Cek Kondisi IKN Usai Kebakaran Hunian Pekerja

IKN ibu kota politik

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Ketetapan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025. “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres tersebut.

Baca juga: Menuju Ibu Kota Politik 2028, Bagaimana Progres Terbaru IKN?

Perpres juga memerinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Pertama, terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya dengan luas mencapai 800-850 hektar.

Kemudian, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen; dan persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.

Baca juga: Jokowi Dukung Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik: Sangat-sangat Bagus...

Adapun cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen; sementara indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.

"Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi perpres tersebut.

"Pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara," lanjut bunyi lampiran itu.

Baca juga: Ibu Kota Politik dan Masa Depan IKN

Kemudian, pemindahan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara dapat terselenggara jika jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

"Pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan di antaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara," demikian diatur dalam perpres.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau