JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan, memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura senilai jutaan dollar Amerika Serikat (AS) secara ilegal.
Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, yang terlibat dalam pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau pertamax.
Pernyataan itu jaksa sampaikan saat membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi impor BBM dan jual beli solar non-subsidi di PT Pertamina Patra Niaga.
Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Masih Karyawan BUMN
“Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
“Memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,31 dollar Singapura,” lanjut jaksa.
Sementara itu, perusahaan minyak Singapura lainnya, Sinochem International Oil (Singapore), diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Pertamina Digelar Pekan Depan
Jaksa menyebutkan, Riva Siahaan dalam kapasitasnya selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023 telah menyetujui usulan Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Maya Kusuma.
Anak buahnya itu mengusulkan hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 antara BP Oil Singapore Pte Ktd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd sebagai calon pemenang tender.
Menurut jaksa, keduanya bisa memenangi lelang setelah mendapatkan perlakuan istimewa dari Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
Baca juga: Berkas 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, Termasuk Anak Riza Chalid
“Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan kepada BP Singapore dan Sinochem serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meskipun sudah melampaui batas waktu penyampaian penawaran,” ujar jaksa.
Penuntut lalu menyebut, Riva yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran mengusulkan kedua perusahaan Singapura itu sebagai calon pemenang tender melalui memorandum hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 pada 2023 kepada Direktur Pertamina Patra Niaga saat itu.
Adapun Edward memang mengusulkan BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) selaku calon pemenang tender melalui memo hasil pelelangan khusus kepada Maya Kusuma.
Baca juga: Profil Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga
Setelah itu, Edward menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Fery Mahendra Putra, pengembang bisnis pada perusahaan yang terafiliasi BP Singapore.
“Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore,” tutur jaksa.
Akibat perbuatan Riva, Eva, Edward, dan kawan-kawan, timbul kerugian negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
Baca juga: Jejak Riza Chalid: Dari Skandal Papa Minta Saham hingga Jadi Buronan Korupsi Pertamina
Kerugian tersebut merupakan bagian keuangan negara yang seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga,” kata jaksa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang