JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pejabat di PT Pertamina Patra Niaga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 90 (Pertamax) Term H1 2023.
Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya.
Baca juga: Korupsi Impor BBM, Eks Dirut BUMN Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura Jutaan Dollar AS
Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva.
Baca juga: Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Masih Karyawan BUMN
Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM.
“Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa.
Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran.
Baca juga: Berkas 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, Termasuk Anak Riza Chalid
Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender.
Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
“Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa.
Baca juga: Jejak Riza Chalid: Dari Skandal Papa Minta Saham hingga Jadi Buronan Korupsi Pertamina
Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Baca juga: Ke Mana Perginya Riza Chalid Usai Jadi Tersangka Korupsi Pertamina?
Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
Kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
Jaksa lantas mendakwa Riva dan sejumlah anak buahnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang