JAKARTA, KOMPAS.com - VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, kompak mengajukan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Hal ini disampaikan Agus dan Yoki usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan dakwaan untuk para terdakwa.
“Saya serahkan ke penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi, terima kasih yang mulia,” ujar Agus dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Sakit Pneumonia, Kerry Anak Riza Chalid Minta Pindah ke Rutan Salemba
Agus mengaku mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Namun, ia membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang seperti yang dituduhkan padanya.
“Selama saya mengabdi di Pertamina, saya bekerja berdasarkan pedoman dan tugas fungsi pokok (tupoksi) yang berlaku. Saya tidak mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum selama melakukan pekerjaan saya,” tegas Agus.
Baca juga: Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun
Hal serupa juga disampaikan oleh Yoki Firnandi.
Namun, ia mengaku ada beberapa bagian dalam dakwaan jaksa yang tidak dipahaminya.
Bahkan, ada beberapa bagian yang menurutnya menjadi pengetahuan baru setelah mengikuti sidang perdana ini.
“Terdapat beberapa hal yang saya tidak paham, khususnya untuk hal-hal yang baru saya ketahui saat ini. Dan, khususnya, pada peran saya yang dinilai melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” ujar Yoki dalam sidang.
Baca juga: Anak Riza Chalid Kerry Adrianto dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 285,1 Triliun
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.
Mereka adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Usai mendengar pernyataan Yoki dan Agus, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjadwalkan agar eksepsi dilaksanakan pada Senin (20/10/2025).
Kerry, Gading, dan Dimas juga akan kembali menjalani persidangan pada Senin depan.
Namun, karena mereka tidak mengajukan eksepsi, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) langsung memanggil beberapa saksi untuk memulai proses pembuktian.