JAKARTA, KOMPAS.com - Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama empat terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara hingga kurang lebih Rp 285,1 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Angka ini memang tidak disebutkan secara spesifik dalam dakwaan Kerry putra Riza Chalid tersebut, dan kawan-kawan Kerry.
Jaksa memastikan bahwa perbuatan lima orang ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lainnya.
“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Negara Rugi Rp 2,9 T karena Permintaan Riza Chalid Sewa Terminal BBM
Tri, yang merupakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Perbuatan melawan hukum ini ditemukan dari hulu ke hilir tata kelola minyak mentah.
“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” jelas Tri.
Baca juga: Peran Anak Riza Chalid di Kasus Pertamina yang Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Dalam dakwaan, jaksa memecah perbuatan para terdakwa dalam beberapa klaster.
Misalnya, untuk sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Hal ini dikarenakan perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Lebih lanjut, perjanjian ini juga merugikan negara karena aset terminal BBM Merak ini tidak dicantumkan sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.
Sementara, kerugian negara akibat ekspor minyak mentah dengan prosedur yang bermasalah ini diduga mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat.
Adapun, kerugian keuangan negara dari faktor impor minyak mentah disebutkan mencapai 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat.
Aspek lainnya, jaksa mengatakan ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Kerugian akibat Korupsi Tata Kelola BBM Diduga Capai Rp 285,98 Triliun