JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid membuat PT Pertamina (Persero) mengalami kerugian senilai Rp 2,9 triliun hanya untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ujar salah satu jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Peran Anak Riza Chalid di Kasus Pertamina yang Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Jaksa menyebutkan, PT Pertamina memenuhi permintaan Riza Chalid untuk menyewa terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak (nama lama PT Orbit Terminal Merak).
Pembelian ini diduga terjadi pada periode April 2012-November 2014.
Padahal, saat itu, Pertamina belum membutuhkan terminal BBM.
“Pihak PT Pertamina (Persero) periode April 2012-November 2014 telah memenuhi permintaan pihak Mohamad Riza Chalid agar PT Pertamina (Persero) menyewa Terminal BBM yang akan dibeli oleh PT Tangki Merak dari PT Oiltanking Merak, meskipun PT Pertamina (Persero) tidak membutuhkan terminal BBM tersebut,” lanjut jaksa.
Baca juga: Anak Riza Chalid Akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pertamina Hari Ini
Pembelian terminal BBM ini tidak melalui tangan Riza Chalid maupun Kerry.
Mereka menunjuk Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, untuk melakukan penawaran kerja sama dengan Hanung Budya Yuktyanta yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Penyampaian kerja sama ini dilakukan meski saat itu terminal BBM Merak belum menjadi milik Riza maupun Kerry.
Proses kerja sama ini berhasil diteken karena Riza menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit.
Riza dan anaknya juga mendesak pihak Pertamina untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan terminal BBM.
Hal ini ditindaklanjuti Hanung dan Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 untuk melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan PT Oiltanking Merak.
Padahal, perusahaan afiliasi Riza Chalid ini tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Baca juga: Imigrasi: Paspor Dicabut, Izin Tinggal Riza Chalid Harusnya Bisa Dibatalkan
Selain itu, Kerry dan Gading meminta Alfian untuk menghilangkan klausul kepemilikan aset terminal BBM ini dalam nota kerja sama.