JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menolak wacana kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 6,5 persen sebagaimana sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kami akan menyampaikan tentang kenaikan upah minimum yang simpang siur karena statement dari Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto, yang sudah mengeluarkan angka tentang kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Menaker Janji UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Benarkah Bakal Naik?
Said Iqbal menyatakan, usulan kenaikan upah minimum dari kalangan buruh tetap berada pada kisaran 8,5 sampai 10,5 persen, bukan 6,5 persen seperti yang disebut Airlangga.
“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB dan Partai Buruh menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” sambungnya.
Menurut Said, Airlangga menyampaikan angka 6,5 persen itu dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta. Saat itu, Airlangga menyebut kenaikan tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Belakangan diralat, katanya masih dalam proses perundingan. Saya justru percaya yang pertama. Enggak mungkin Pak Menko Airlangga berani ngomong di pertemuan besar seperti summit itu, lalu diralat hanya dalam pertemuan kecil,” kata Said.
Baca juga: UMP 2025 Jakarta, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.396.761
Said menjelaskan, angka kenaikan 8,5 hingga 10,5 persen yang diusulkan serikat buruh didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Kami mendasarkan pada keputusan MK yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula yang melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” ujar dia.
Said menambahkan, pemerintah seharusnya menggunakan formula yang berpihak kepada pekerja agar daya beli masyarakat tetap terjaga.
Kata Airlangga
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Dia bilang, kenaikan UMP 2026 itu sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mula-mula, Airlangga menyinggung soal berbagai kebijakan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Salah satunya yang bisa menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
"Dan untuk daya beli para pekerja, kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan Bapak Presiden sebesar 6,5 persen," ujar Airlangga dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).