Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Anak Riza Chalid di Kasus Pertamina yang Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Kompas.com - 13/10/2025, 15:04 WIB
Shela Octavia,
Nawir Arsyad Akbar

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak dari pengusaha Mohammad Riza Chalid akan menjalani sidang dakwaan untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero pada hari ini, Senin (13/10/2025).

Ia akan akan menghadapi pembacaan dakwaan bersama empat orang lainnya, yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Baca juga: Imigrasi: Paspor Dicabut, Izin Tinggal Riza Chalid Harusnya Bisa Dibatalkan

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, tetapi berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan.

  1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
  2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
  3. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  4. Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  5. Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
  6. Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa)
  8. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim)
  9. Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT Orbit Terminal Merak)
  10. Alfian Nasution (VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015)
  11. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina)
  12. Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain)
  13. Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina)
  14. Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping)
  15. Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020)
  16. Martin Haendra Nata dari PT Trafigura
  17. Indra Putra Harsono dari PT Mahameru Kencana Abadi
  18. Mohammad Riza Chalid yang merupakan beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Kejagung Klarifikasi: Kewarganegaraan Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Langsung Hilang Usai Paspor Dicabut

Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus adalah Alfian Nasution, selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023; Hanung Budya Yuktyanta, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Kemudian, Toto Nugroho, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018; Dwi Sudarsono, selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara, selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo, selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020.

Lalu, Martin Haendra, selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra, selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi; dan Mohammad Riza Chalid, selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Berkas 9 Tersangka Korupsi Pertamina Dilimpahkan ke Pengadilan, Termasuk Anak Riza Chalid

Lantas, apa peran anak Riza Chalid kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero? Berikut rangkumannya:

Peran Anak Riza Chalid

Dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

Dalam keterangan resmi Kejagung tersebut dikatakan bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Baca juga: Anak Riza Chalid Akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pertamina Hari Ini

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut perihal nilai keuntungan yang didapat oleh Kerry Adrianto Riza dari mark up kontrak pengiriman tersebut.

Hanya saja, PT Navigator Khatulistiwa diketahui adalah perusahaan pengiriman melalui jalur laut. Salah satunya adalah pengiriman LNG.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga telah menyebabkan sejumlah penyimpangan dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan ekspor impor minyak mentah, sewa terminal penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditentukan.

Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285.185.919.576.620 atau Rp 285,1 triliun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau