Akhirnya, dalam perjanjian yang ditandatangani, aset terminal BBM Merak ini tidak bisa menjadi milik PT Pertamina, tapi milik PT OTM.
Dalam perkara ini, baik Riza Chalid, Hanung, hingga Alfian Nasution belum masuk ke persidangan.
Untuk hari ini, ada lima orang yang duduk di kursi terdakwa, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Sementara, empat tersangka lainnya sudah lebih dahulu mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (9/10/2025) lalu.
Baca juga: Imigrasi Sebut Riza Chalid Hanya Punya Satu Paspor Indonesia
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam kasus ini, para terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus.
Saat ini, pihak pengadilan akan mempelajari berkas yang baru dilimpahkan.
Setelah berkas selesai diperiksa, pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus ini, sekaligus menentukan jadwal sidang.
Sembilan tersangka lain yang berkasnya masih belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus termasuk Riza Chalid.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang