Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raihan Muhammad
Aktivis HAM, Pemerhati Politik dan Hukum

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis

Pentingnya Hakim Perempuan dalam Peradilan di Indonesia

Kompas.com - 14/10/2025, 10:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KEBERADAAN hakim perempuan dalam sistem peradilan Indonesia sejatinya bukan sekadar soal representasi, tetapi menyangkut kualitas keadilan itu sendiri.

Hingga 2024, jumlah hakim perempuan baru mencapai sekitar 29 persen dari total hakim di seluruh Indonesia (Mahkamah Agung, 2024).

Meskipun angka ini menunjukkan kemajuan, ketimpangan masih terasa, terutama di tingkat pimpinan dan Mahkamah Agung.

Padahal, keberagaman dalam tubuh peradilan sangat penting untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan perspektif yang lebih empatik, manusiawi, dan sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Hakim perempuan membawa cara pandang yang lebih sensitif terhadap dimensi sosial dan psikologis dalam kasus-kasus tertentu, seperti kekerasan terhadap perempuan, perceraian, atau hak anak.

Pendekatan ini memperkaya praktik keadilan substantif—yakni keadilan yang tidak hanya mematuhi teks hukum, tetapi juga mempertimbangkan konteks kemanusiaan di baliknya.

Namun, di tengah dominasi budaya patriarki, mereka kerap menghadapi hambatan struktural seperti beban ganda antara pekerjaan dan keluarga, serta bias institusional yang masih memandang kepemimpinan sebagai domain laki-laki.

Untuk itu, pemberdayaan hakim perempuan harus menjadi agenda serius reformasi peradilan. Negara dan lembaga kehakiman perlu mendorong kebijakan afirmatif, memperluas akses kepemimpinan, dan membangun lingkungan kerja yang lebih inklusif dan adil.

Peningkatan jumlah bukan tujuan akhir, melainkan sarana untuk membangun sistem hukum yang benar-benar mewakili seluruh warga negara.

Baca juga: RUU Jabatan Hakim: Antara Imunitas dan Impunitas

Karena pada akhirnya, keadilan tidak akan pernah utuh jika separuh pengalaman manusia—yakni pengalaman perempuan—tidak turut mewarnai cara kita menegakkan hukum.

Paradigma keadilan berperspektif gender

Dalam teori hukum progresif, hukum sejatinya dipandang bukan sekadar sistem norma yang kaku, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang harus peka terhadap konteks dan pengalaman manusia (Nonet & Selznick, 1978).

Pandangan ini menegaskan bahwa keadilan tidak pernah netral dari nilai dan relasi kekuasaan.

Di sinilah pentingnya kehadiran hakim perempuan—mereka membawa lived experience dan perspektif yang selama ini diabaikan oleh struktur hukum yang cenderung maskulin dan hierarkis.

Melalui cara pandang berbeda ini, hakim perempuan mampu menafsirkan hukum dengan mempertimbangkan realitas sosial dan ketimpangan gender yang masih mengakar di masyarakat.

Konsep ethics of care ala Carol Gilligan (1982) memberikan landasan moral bagi pentingnya perspektif perempuan dalam peradilan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau