Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Nilai Gaji Program Magang Nasional Sudah Layak

Kompas.com - 14/10/2025, 09:17 WIB
Tria Sutrisna,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI menilai kebijakan pemerintah menetapkan besaran uang saku peserta Program Magang Nasional setara upah minimum sudah tepat dan tidak merendahkan martabat lulusan sarjana.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan bahwa uang yang diterima peserta magang bukanlah gaji, melainkan bentuk dukungan finansial dari pemerintah selama mereka menjalani pelatihan kerja.

“Tidak ada yang dihina di sini, mau S1 ataupun S2, jika ingin mendapatkan skill tambahan apalagi dapat uang saku tentu sangat bermanfaat. Sekali lagi, imbalan yang diterima dari pemerintah itu bukan gaji tapi uang saku,” ujar Irma kepada Kompas.com, Selasa (14/10/2025).

Baca juga: H-1 Penutupan Magang Nasional 2025, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Politikus Partai Nasdem itu menekankan, Program Magang Nasional adalah bentuk pendidikan vokasi atau kejuruan yang mengutamakan praktik langsung di perusahaan.

Menurut dia, pengalaman kerja langsung tersebut justru akan memberi manfaat besar bagi peserta, terutama dalam menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia industri.

“Setidaknya semua peserta magang akan dapat skill tambahan sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja nasional dan internasional,” kata Irma.

Baca juga: Cek Jadwal Pendaftaran Magang Nasional Fresh Graduate Batch 2

Ia melanjutkan, besaran uang saku yang diterima peserta selama enam bulan akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tempat perusahaan berdomisili.

“Betul, jangan samakan peserta magang ini dengan pekerja penuh waktu. Karena sejatinya program ini selain memberikan manfaat uang saku dan skill bagi pemagang, juga membantu perusahaan untuk mendapatkan pekerja yang sudah berpengalaman,” imbuh dia.

Diwawancarai secara terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai pemberian uang saku berdasarkan upah minimum kabupaten/kota adalah patokan yang paling rasional dan objektif.

Baca juga: Besok Terakhir, Segera Daftar Magang Nasional 2025, Kuota 100 Ribu Peserta

“Kalau menurut saya, patokan yang rasional dan objektif itu memang menyesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota. Karena di situlah mereka bekerja dan sudah ada ketentuan tentang pengupahan,” ujar Zainul.

Oleh karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan bahwa keberatan sebagian pihak yang menganggap kebijakan ini merendahkan sarjana adalah hal yang berlebihan.

Sebab, tujuan utama dari program pemagangan ini adalah memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru agar lebih siap untuk melamar pekerjaan penuh waktu.

Baca juga: Serikat Buruh Keberatan Sarjana Peserta Magang Nasional Digaji Setara UMP

“Kalau soal ada yang berpendapat ini menghina sarjana karena digaji upah minimum, menurut saya kurang tepat juga. Kan ini posisinya magang, belum full workers, belum full bekerja. Jadi kalau mereka digaji dengan standar upah minimum kabupaten/kota, itu sudah cukup,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) menyatakan keberatan atas kebijakan pemerintah yang menetapkan uang saku peserta Program Magang Nasional setara dengan upah minimum provinsi (UMP).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan itu berpotensi merendahkan martabat sarjana karena upahnya terlalu rendah dan tidak sebanding dengan beban kerja di perusahaan.

Baca juga: Serikat Buruh Khawatirkan Potensi Korupsi di Program Magang Nasional

Halaman:


Terkini Lainnya
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
SBY Malu dan Tersinggung Trump Jadi Penengah Konflik Kamboja-Thailand, Harusnya Serahkan ke ASEAN
SBY Malu dan Tersinggung Trump Jadi Penengah Konflik Kamboja-Thailand, Harusnya Serahkan ke ASEAN
Nasional
Prabowo Perintahkan Dirut KAI Tambah Gerbong KRL Commuter Line demi Kenyamanan Penumpang
Prabowo Perintahkan Dirut KAI Tambah Gerbong KRL Commuter Line demi Kenyamanan Penumpang
Nasional
Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Siap Dibangun, Basuki Hadimuljono Tegaskan Pentingnya Kualitas Pembangunan
Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Siap Dibangun, Basuki Hadimuljono Tegaskan Pentingnya Kualitas Pembangunan
Nasional
Sudah Beli 2, Indonesia Isyaratkan Tambah Airbus A400M
Sudah Beli 2, Indonesia Isyaratkan Tambah Airbus A400M
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau